Usai PSBB, Ganjil Genap Akan Diberlakukan Kembali di Jakarta

Usai PSBB, Ganjil Genap Akan Diberlakukan Kembali di Jakarta

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan lagi di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya berencana menerapkan saat PSBB selesai. Ganjil genap di DKI Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret, ketika itu diberlakukan selama 14 hari.

Namun durasinya lantas diperpanjang beberapa kali mengikuti kebijakan PSBB Pemprov DKI Jakarta. Seiring akan berakhirnya PSBB pada 4 Juni, Polda Metro Jaya kini berencana menerapkan lagi aturan tersebut.

Usai PSBB, Ganjil Genap Akan Diberlakukan Kembali di Jakarta

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni. “Iya, nanti setelah berakhir 4 Juni akan kami evaluasi dan koordinasi dengan rekan-rekan Dishub DKI. Jadi butuh ganjil genap atau tidak, kita evaluasi dulu. Karena tidak serta merta ganjil genap bisa kita terapkan karena volumenya,” kata Sambodo.

Diungkapkan oleh Sambodo bahwa ganjil genap akan berlaku kembali jika mulai terjadi kepadatan lalu lintas akibat naiknya volumen kendaraan. Sejauh ini peningkatan volume kendaraan di Jakarta masih terbilang minim. Angkanya baru mencapai 4%.

Usai PSBB, Ganjil Genap Akan Diberlakukan Kembali di Jakarta

“Kalau peningkatan kemarin masuk ke dalam Jakarta tidak terlalu banyak, sedangkan kalau peningkatan dalam kota naiknya tidak signifikan. Hanya sekitar empat [ersen ini di dalam kota naiknya,” ungkap Sambodo.

KOMENTAR (0)