Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan klakson karena memiliki fungsi sangat penting bagi semua orang yang berkepentingan di jalan raya. Klakson berfungsi untuk memberi tanda atau isyarat dengan menggunakan suara atau bunyi. Karena berkaitan dengan keselamatan dalam perjalanan, maka klakson menjadi perangkat standar yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor. Agar klakson dapat berfungsi dengan baik maka klakson harus bisa didengar oleh orang lain yang berarti klakson wajib mempunyai suara atau bunyi yang keras namun tidak terlalu keras. Aturan mengenai bunyi klakson mengharuskan klakson memiliki frekuensi antara 1.800 Hz sampai 3.550 Hz. Secara umum, klakson terbagi sebagai berikut.
Klakson Listrik
Klakson listrik mempunyai dimensi yang kompak dan efisien sehingga banyak digunakan pada kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil penumpang. Menilik desainnya, ada dua macam klakson listrik; tipe flat dan tipe trompet (keong). Klakson listrik tipe flat mempunyai karakter suara yang tajam dan melengking tinggi. Sedangkan klakson listrik tipe trompet/keong mengeluarkan karakter bunyi yang soft dan ngebass. Pada umumnya, klakson trompet tersedia dengan frekuensi rendah dan tinggi sehingga menghasilkan harmoni suara yang unik.
Klakson Angin
Klakson angin memiliki bodi berukuran besar dan sesuai namanya membutuhkan udara bertekanan tinggi sehingga lebih banyak digunakan pada kendaraan besar seperti bus dan truk. Walau belakangan ada juga mobil penumpang yang memakai klakson angin. Secara teknis, udara bertekanan tinggi diperoleh dari kompresor listrik (yang digerakkan oleh motor listrik) maupun kompresor mekanikal (yang digerakkan oleh mesin kendaraan bermotor). Pada sistem klakson angin, kompresor menyalurkan udara bertekanan tinggi melalui selang atau pipa menuju klakson. Agar klakson angin dapat bekerja cepat dan menghasilkan suara nyaring maka penempatan kompresor harus sedekat mungkin dengan klakson.
KOMENTAR (0)