Masih Banyak APAR di Mobil Belum Sesuai Regulasi

Masih Banyak APAR di Mobil Belum Sesuai Regulasi

APAR merupakan alat pemadam api ringan yang biasanya digunakan untuk mematikan api saat terjadi kebakaran kecil. Bahkan, APAR ini telah diwajibkan ada pada mobil-mobil baru yang beredar di Indonesia.

Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Wildan, Senior Investigator dari KNKT pada acara semimat yang membahas ‘Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan’ bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di sela-sela gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 lalu.

Masih Banyak APAR di Mobil Belum Sesuai Regulasi

Dirinya mengatakan, standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi. Baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

Wildan mencontohkan bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini. Baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR.

“Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran dan memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun,”tambah Wildan.

Masih Banyak APAR di Mobil Belum Sesuai Regulasi

Selain mempunyai masa kadaluarsa delapan tahun, APAR tidak bertekanan juga tak perlu perawatan khusus. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” ungkap Wildan.

Masih Banyak APAR di Mobil Belum Sesuai Regulasi

Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan, mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Masih Banyak APAR di Mobil Belum Sesuai Regulasi

Mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat dan standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.

KOMENTAR (0)