Ini Aturan Berkendara di PPKM Level 1-4

Ini Aturan Berkendara di PPKM Level 1-4

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan aturan baru soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali. Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sekaligus menggantikan SE 14 sebelumnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerbitan SE 16 dikarenakan angka positif harian belum menunjukkan penurunan signifikan, begitu juga tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat yang masih rendah. “Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ucap Wiku.

Ini Aturan Berkendara di PPKM Level 1-4

Dalam aturan terbaru, dijelaskan syarat bagi pelaku perjalanan darat, baik yang akan pergi menggunakan transportasi pribadi layakannya mobil atau sepeda motor, serta angkutan umum berdasarkan level wilayah.

Untuk kategori level 3 dan 4 perjalanan antar kota atau jarak jauh, pengguna kendaraan pribadi atau umum, tetap wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis awal. Hasil negatif dari tes PCR maskimal 2×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, juga tetap harus dilampirkan sebagai syarat perjalanan. Beberapa wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3-4 antara lain, Banten, Tangerang Selatan, Serang, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, dan lainnya.

Ini Aturan Berkendara di PPKM Level 1-4

Sementara untuk wilayah PPKM Level 2 dan 1, aturan untuk moda transportasi darat juga demikian. Wajib menunjukkan hasil negatif dari PCR atau antigen, namun tak ada ketentuan soal kartu vaksin sebagi syarat perjalanan.

Berdasarkan SE 16, untuk jenis perjalanan rutin anatar wilayah kawasan aglomerasi layaknya Jabodetabek, pengguna kendaraan pribadi atau transpotasi umum perjalanan darat tidak diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau antigen.

KOMENTAR (0)