Resmi Dilarang: Berkendara sambil Merokok & Dengar Lagu

Resmi Dilarang: Berkendara sambil Merokok & Dengar Lagu

Anda termasuk perokok dan senang mendengarkan musik? Mulai sekarang hentikan kebiasaan itu saat mengendarai motor atau mobil. Pasalnya, mulai 5 Maret sampai 25 Maret 2018, bertepatan dengan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Keselamatan, pihak kepolsian akan melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Resmi Dilarang: Berkendara sambil Merokok & Dengar Lagu

Tertulis pada Pasal 106 Ayat 1 undang-undang tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Resmi Dilarang: Berkendara sambil Merokok & Dengar Lagu

Sedangkan Pasal 283 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.”

Resmi Dilarang: Berkendara sambil Merokok & Dengar Lagu

Dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, “Selain main ponsel atau dalam keadaan mabuk, kegiatan lain yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara adalah merokok dan mendengarkan musik. Jadi, kegiatan apa pun yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara, dilarang, termasuk merokok dan mendengarkan musik.”

Resmi Dilarang: Berkendara sambil Merokok & Dengar Lagu

Selama masa sosialisasi, lanjut Budiyanto, “Proses tilang belum diberlakukan. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat.”

 

TAGS

KOMENTAR (0)