Boleh Mudik Gunakan Mobil Pribadi, Asal…

Boleh Mudik Gunakan Mobil Pribadi, Asal...

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan skenario mudik di tengah pandemi corona COVID-19 Bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi, jumlah kursi penumpang yang terisi bakal dibatasi. Mobil sedan hanya diperkenankan diisi dua orang, minibus hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang.

Boleh Mudik Gunakan Mobil Pribadi, Asal...

Irjen Istiono, Kepala Korlantas Polri mengatakan, pembatasan kendaraan diharapkan nanti 50% dari kapasitas yang ada, sebagai komitmen untuk jaga jarak. Oleh karena itu, misalnya sedan hanya diberlakukan untuk dua orang. Van cukup tiga orang, di (bangku) depan, tengah, belakang. “Jadi yang melebihi kapasitas, pasti kami putar alihkan, suruh balik kanan, balik ke rumah saja demi keselamatan kita sama-sama. Pemerintah dan masyarakat harus bareng-bareng lawan virus Corona” kata Istiono.

Boleh Mudik Gunakan Mobil Pribadi, Asal...

Selain itu, Korlantas Polri juga akan menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang terdekat. Seperti tempat pemberangkatan mudik, rest-rest area baik di tol maupun di jalan arteri hingga di tempat tujuan.

Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19. “Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut disini,” ungkap Istiono.

Boleh Mudik Gunakan Mobil Pribadi, Asal...

Istiono juga menekankan pemudik yang tiba di kampung halaman secara otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Dia mengingatkan kembali soal isolasi diri selama 14 hari. “Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait,” tutur Istiono.

KOMENTAR (0)